Selasa, 25 Agustus 2015

Definisi Digital Forensics

Digital Forensics adalah subdivisi dari Ilmu Forensik. Berkaitan dengan Digital Forensics atau Computer Crime terdapat beberapa definisi yang dapat dijadikan sebagai bahan acuan tentang digital forensics.

Menurut  Marcella[1], Digital Forensik adalah aktivitas yang berhubungan dengan pemeliharaan, identifikasi,  pengambilan/penyaringan, dan dokumentasi bukti digital dalam kejahatan komputer. Istilah ini relatif baru dalam bidang komputer dan teknologi, tapi telah muncul diluar term teknologi (berhubungan dengan investigasi bukti-bukti intelijen dalam penegakan hukum dan militer) sejak pertengahan tahun 1980-an. 

Menurut Casey[2]: Digital Forensik adalah karakteristik bukti yang mempunyai kesesuaian dalam mendukung pembuktian fakta dan mengungkap kejadian berdasarkan bukti statistik yang meyakinkan.

Menurut Budhisantoso[3], Digital Forensik adalah kombinasi disiplin ilmu hukum dan pengetahuan komputer dalam mengumpulkan dan menganalisa data dari sistem komputer, jaringan, komunikasi nirkabel, dan perangkat penyimpanan sehingga dapat dibawa sebagai barang bukti di dalam penegakan hukum.

Menurut Wikipedia Komputer forensik yang juga dikenal dengan nama digital forensik, adalah salah satu cabang ilmu forensik yang berkaitan dengan bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan dijital.

Definisi yang paling popular tentang digital forensik berasal dari definisi komputer forensik  yaitu teknik pengumpulan, analisis, dan penyajian barang bukti elektronik untuk digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum dalam persidangan.

Berdasarkan definisi di atas, maka Digital Forensics merupakan subdivisi dari ilmu forensik yang berhubungan dengan aktivitas dalam teknik pengumpulan, menganalisa, merawat, sampai pada penyajian barang bukti yang di dapatkan dari barang bukti elektronik untuk pembuktian fakta dalam penyelesaian permasalahan hukum.


Tujuan dari Digital Forensics

Menurut Prof. Richardus Eko Indrajit tujuan utama dari aktivitas forensik yaitu:

  1. Untuk membantu memulihkan, menganalisa, dan mempresentasikan materi/entitas berbasis digital atau elektronik sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat buti yang sah di pengadilan; dan
  2. Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak menyenangkan dimaksud.

Ada tiga kelompok sebagai pelaku digital forensik:

  1. Collection Specialist, yang bertugas mengumpulkan barang bukti berupa digital evidence.
  2. Examiner, tingkatan ini hanya memiliki kemampuan sebagai penguji terhadap media dan mengekstrak data.
  3. Investigator, tingkatan ini sudah masuk kedalam tingkatan ahli atau sebagai penyidik.
Secara umum ada 4 (empat) tahapan yang harus dilakukan dalam implementasi Digital Forensik, yaitu:

  1. Pengumpulan (Acquisition)
  2. Pemeliharaan (Preservation)
  3. Analisa (Analysis)
  4. Presentasi (Presentation)

Referensi :
e-dokumen.kemenag.go.id/files/VQ2Hv7uT1339506324.pdf
dsirtii.or.id/doc/IDSIRTII-Artikel-ForensikKomputer.pdf
https://id.wikipedia.org/wiki/Komputer_forensik
http://rubrikkomputer.blogspot.com/p/v-behaviorurldefaultvmlo.html
Marcella, Albert J., and Robert S. Greenfiled, “Cyber Forensics a field manual for collecting, examining, and preserving evidence of computer crimes”, by CRC Press LLC, United States of America
Eoghan Casey, “Digital Evidence and Computer Crime”, 2nd ed., hal. 20
Daniel E Larry, Daniel E Lars, 2011, GPU Computing Gems Emerald Edition, Access Online via Elsevier, British.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar