Selasa, 25 Agustus 2015

Sejarah Digital Forensik


Forensik biasanya selalu dikaitkan dengan tindak pinada (tindak melawan hukum).Dalam buku-buku ilmu forensik pada umumnya ilmu forensik diartikan sebagai penerapan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan. Dalam penyidikan suatu kasus kejahatan, observasi terhadap bukti fisik dan interpretasi dari hasil analisis (pengujian) barang bukti merupakan alat utama dalam penyidikan tersebut.

Ilmu forensik (biasa disingkat forensik) adalah sebuah penerapan dari berbagai ilmu pengetahuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang penting untuk sebuah sistem hukum yang mana hal ini mungkin terkait dengan tindak pidana. Namun disamping keterkaitannya dengan sistem hukum, forensik umumnya lebih meliputi sesuatu atau metode-metode yang bersifat ilmiah (bersifat ilmu) dan juga aturan-aturan yang dibentuk dari fakta-fakta berbagai kejadian, untuk melakukan pengenalan terhadap bukti-bukti fisik (contohnya mayat, bangkai, dan sebagainya).

Dr. Edmond Locard (1877-1966) berspekulasi bahwa setiap kali Anda melakukan kontak dengan orang lain, tempat, atau hal, itu menghasilkan pertukaran bahan fisik.Dia percaya bahwa tidak peduli di mana penjahat pergi atau apa yang penjahat lakukan, dengan kontak pada sesuatu, penjahat dapat meninggalkan segala macam bukti, termasuk DNA, sidik jari, jejak kaki, rambut, sel-sel kulit, darah, cairan tubuh, potongan pakaian, serat dan banyak lagi. Hal ini dikenal sebagai Locard’s exchange principle sebagai prinsip dasar ilmu forensik.

Ada beberapa subdivisi dari Ilmu Forensik, antara lain :
  • Criminalistics
  • Forensic Anthropology
  • Digital Forensic yang juga dikenal dengan nama Computer Forensic
  • Forensic Enthomology
  • Forensic Archaeology
  • Forensic Geology
  • Forensic Meteorology
  • Forensic Odontology
  • Forensic Pathology
  • Forensic Psychiatry dan Psychology
  • Forensic Toxicology

Forensik tercatat pertama kali pada abad ke 19 di perancis. Josep Bonaventura Orfila dalam pengadilan berhasil meyakinkan hakim sehingga menghilangkan anggapan  kematian akibat keracunan pada hewan disebabkan oleh mistik dengan buku toksikologinya.

Francis Galton (1822-1911) pertama kali meneliti sidik jari dan mengembangkan metode klasifikasi dari sidik jari. Hasil penelitiannya sekarang ini digunakan sebagai metode dasar dalam personal identifikasi.

Di tahun 1835, Henry Goddard menjadi orang pertama yang melakukan analisa secara fisik untuk menghubungkan peluru dengan senjata si pembunuh. Perkembangan penyelidikan terhadap peluru menjadi semakin tepat setelah Calvin Goddard (1891-1955) membuat mikroskop perbandingan untuk menafsirkan peluru keluar dari selonsong yang mana.

Leone Lattes (1887-1954) seorang profesor di institut kedokteran forensik di Universitas Turin, Itali. Dalam investigasi dan identifikasi bercak darah yang mengering „a dried bloodstain”, Lattes menggolongkan darah ke dalam 4 klasifikasi, yaitu A, B, AB, dan O. Dasar klasifikasi ini masih kita kenal dan dimanfaatkan secara luas sampai sekarang.

Peran ilmu forensik dalam penyelesaian kasus kejahatan

Perdanakusuma (1984) mengelompokkan ilmu forensik berdasarkan peranannya dalam menyelesaikan kasus-kasus kriminal ke dalam tiga kelompok, yaitu:
  1. Ilmu-ilmu forensik yang menangani tindak kriminal sebagai masalah hukum. Dalam kelompok ini termasuk hukum pidana dan hukum acara pidana.
  2.  Ilmu-Ilmu forensik yang menangani tindak kriminal sebagai masalah teknis.
    Kejahatan dipandang sebagai masalah teknis, karena kejahatan dari segi wujud perbuatannya maupun alat yang digunakannya memerlukan penganan secara teknis dengan menggunakan bantuan diluar ilmu hukum pidana maupun acara pidana. Dalam kelompok ini termasuk ilmu kriminalistik, kedokteran forensik, kimia forensik, fisika forensik, toksikologi forensik, serologi/biologi molekuler forensik, odontologi forensik, dan entomogoli forensik.
    Apabila terjadi suatu kasus kejahatan, maka pada umumnya timbul pertanyaan-pertanyaan seperti:
    - Peristiwa apa yang terjadi?
    - Di mana terjadinya?
    - Bilamana terjadinya?
    - Dengan alat apa dilakukannya?
    - Bagaimana melakukannya?
    - Mengapa perbuatan tersebut dilakukan?
    - Siapa yang melakukan?
  3.   Ilmu-ilmu forensik yang menangani tindak kriminal sebagai masalah manusia.
    Dalam kelompok ini termasuk kriminologi, psikologi forensik, dan psikiatri/neurologi forensik. Kejahatan sebagai masalah manusia, karena pelaku dan objek penghukuman dari tindak kriminal tersebut adalah manusia.
Referensi :

http://naikson.com/Pengantar-Menuju-Ilmu-Forensik.pdf
http://ozzieside.blogspot.com/2010/03/ilmu-forensik.html
http://www.forensichandbook.com/locards-exchange-principle/
http://ondigitalforensics.weebly.com/forensic-focus/sejarah-forensik-digital#.VdyLn32wc24

Tidak ada komentar:

Posting Komentar