Jumat, 21 Agustus 2015

PERKAP POLRI NO. 10 TAHUN 2010

Sesuai Perkap POLRI NO. 10 Tahun 2010 bahwa dalam Pengelolaan barang Bukti meliputi :

  1. legalitas, yaitu setiap pengelolaan barang bukti harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. transparan, yaitu pengelolaan barang bukti dilaksanakan secara terbuka;
  3. proporsional, yaitu keterlibatan unsur-unsur dalam pelaksanaan pengelolaan barang bukti harus diarahkan guna menjamin keamanannya;
  4. akuntabel, yaitu pengelolaan barang bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, terukur, dan jelas; dan
  5. efektif dan efisien yaitu setiap pengelolaan barang bukti harus dilakukan dengan mempertimbangkan adanya keseimbangan yang wajar antara hasil dengan upaya dan sarana yang digunakan.

Untuk lebih jelasnya silakan unduh dokumen perkap polri No. 10 pada link di bawah ini

Download

Tidak ada komentar:

Posting Komentar